Hukum meninggalkan sholat Jum'at 3 Kali
"Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan mengunci mata hatinya" (HR at- Tirmidzi)
Ibnu Abbas mengatakan :
"Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut maka ia telah melemparkan ikatan Islam ke belakang punggungnya" (HR Abu Ya’la dari kata-kata Ibnu Abbas)
Dengan memperhatikan hadis- hadis tentang meninggalkan shalat jum’at, kita temukan bahwa tidak ada nash yang jelas yang menunjukkan batalnya keimanan seseorang. Memang Ibnu Abbas mengatakan telah melemparkan tali Islam ke belakangnya, maksud
dari kata ini bukanlah melepaskan agama Islam, tetapi melepaskan sebagian kewajiban di dalam Islam.
Terlebih bahwa ucapan itu bukan berasal dari Rasulullah saw sehingga tidak bisa digunakan untuk memastikan batalnya keislaman seseorang. Dari sini, maka orang yang tidak menjalankan shalat jum’at tiga kali tidak dinyatakan sebagai orang kafir, apalagi kalau ia masih mau shalat yang lain.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar